Sosok Lurah di Kasus Pungli Rutan KPK: Bagi-bagi Uang Hasil Pungutan Tahanan
JAKARTA, iNews.id - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar sosok yang disebut lurah dalam kasus dugaan pungli di rumah tahanan (rutan) KPK. Lurah itu bertugas membagikan uang pungutan yang dikumpulkan dari para tahanan.
"Kalau itu kan mereka sudah terima nanti kan mereka bagi-bagi. (Dibagi-bagi oleh) yang dituakan mereka, lurahnya lah," kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho saat ditemui di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jumat (19/1/2024).
"Penjaga juga, sesama penjaga tapi ada yang mengoordinasi itu," ucapnya.
Hal senada juga disampaikan oleh anggota Dewas KPK Haris Syamsuddin. Menurutnya, sosok yang disebut lurah merupakan petugas rutan senior.
Pungli Rutan KPK Capai Rp6,1 M, Modusnya Bolehkan Tahanan Pakai HP hingga Charge Baterai
"Pak 'lurah' itu adalah petugas rutan yang senior, yang dituakan. Dia yang membagi-bagikan uang hasil pungli itu ke anak buahnya," ujar Haris.
Sebelumnya, Dewas KPK mengungkap biaya yang disetor tahanan dalam kasus dugaan pungli di rutan KPK. Para tahanan merogoh kocek hingga Rp20 juta untuk menyelundupkan handphone (HP) ke dalam rutan.
93 Pegawai KPK Diduga Terlibat Pungli Disidang Etik, Kepala Rutan hingga Komandan Regu
Para tahanan juga dikenakan biaya setiap mengisi daya HP. Tahanan dibebankan biaya hingga Rp300.000 untuk mengisi daya HP yang diselundupkan.
Pungli juga ditujukan untuk mendapatkan makanan di luar waktu yang telah ditentukan.
Total Pungli Pegawai Rutan KPK Rp6,1 Miliar, Ada Oknum Terima Rp504 Juta
Editor: Rizky Agustian