Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polri Serahkan Tersangka Kasus Korupsi Don Ritto ke Kejagung Hari Ini
Advertisement . Scroll to see content

Sosok Kuntadi Calon Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah, Pernah Tangani Kasus Korupsi Besar

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:11:00 WIB
Sosok Kuntadi Calon Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah, Pernah Tangani Kasus Korupsi Besar
Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Kuntadi saat menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus (dok. IMG)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Nama Kuntadi diusulkan Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk menggantikan Febrie Adriansyah. Usulan tersebut telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto dan saat ini masih menunggu persetujuan sang kepala negara.

Apabila mendapat persetujuan Presiden, Kuntadi akan mengisi salah satu posisi paling strategis di Kejagung yang bertanggung jawab menangani perkara tindak pidana khusus, terutama kasus-kasus korupsi berskala besar.

Saat ini, Kuntadi menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung. Dia dilantik oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 27 November 2025 setelah sebelumnya menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur.

Kuntadi bukan sosok baru di lingkungan Kejaksaan Agung, khususnya di bidang tindak pidana khusus. Kariernya dimulai sebagai jaksa di Cabang Kejaksaan Negeri Metro, Sukadana, pada 1999.

Setelah itu, dia dipercaya menduduki sejumlah jabatan penting, di antaranya Koordinator pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (2012-2013), Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau (2013-2014), Kepala Subdirektorat V.B Direktorat V Jampidsus (2014-2017), Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (2017-2019), hingga Asisten Umum Jaksa Agung (2020-2022).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut