Soroti Kekosongan Kepala Daerah, PKS Dorong Revisi UU Pemilu
JAKARTA, iNews.id - PKS mengkritisi beberapa pendapat yang menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Pilkada 10/2016 dan UU Pemilu 7/2017 (RUU Pemilu). Salah satu yang disoroti yakni dampak kekosongan kepala daerah.
Seperti misalnya, pendapat menyatakan penjabat kepala daerah (PJ) dan kepala daerah definitif memiliki kewenangan yang sama saat memimpin daerah saat adanya kekosongan akibat keserentakan pilkada.
"PJ yang akan ditunjuk apabila pilkada tetap dilaksanakan serentak 2024 memiliki kewenangan dan legitimasi yang berbeda dengan kepala daerah definitif," kata Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Surahman Hidayat dalam keterangannya, Rabu (24/2/2021).
Surahman menjelaskan, dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pada Pasal 201 ayat (9), ayat (10), dan ayat (11) memang mengatur tentang kekosongan kepala daerah yang masa jabatannya habis tahun 2022 dan 2023 dengan PJ. Namun, PJ dan kepala daerah tentu kewenangannya jauh berbeda.
"Namun, perlu di ingat Pejabat Gubernur, Wali Kota, dan Bupati kewenangannya dibatasi sesuai dengan pasal 132A PP Nomor 49 Tahun 2008. Artinya kewenangan kepala daerah definitif berbeda dengan pejabat yang ditugaskan secara administratif negara mengisi kekosongan," tuturnya.