Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kepala BSKDN: Gerakan Indonesia ASRI Harus Dimulai dari Lingkungan Kerja
Advertisement . Scroll to see content

Soal Pernikahan Beda Agama, Dirjen Dukcapil: Tidak Dicatat selama Tak Ada Ketetapan Pengadilan

Rabu, 19 Juli 2023 - 10:17:00 WIB
Soal Pernikahan Beda Agama, Dirjen Dukcapil: Tidak Dicatat selama Tak Ada Ketetapan Pengadilan
Dirjen Dukcapil memastikan pernikahan beda agama tidak akan dicatat selama tak ada ketetapan dari pengadilan. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

"Penjelasan Pasal 35 huruf a yang dimaksud dengan 'perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan' adalah perkawinan yang dilakukan antarumat yang berbeda agama. Artinya, perkawinan beda agama tidak dapat dicatatkan kecuali ada penetapan pengadilan," ucap Teguh.

"Nah yang dinyatakan oleh SEMA No 2 Tahun 2023 tersebut ditujukan kepada para hakim atau pengadilan," tuturnya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut