Soal Iklan Prabowo, Ketua Bawaslu Sebut Pernah Ada Kasus dan Dinyatakan Melanggar
JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengkaji laporan iklan Calon Presiden (Capres) Prabowo Subianto yang diduga melibatkan anak kecil di televisi nasional. Iklan seperti kampanye tersebut dinilai telah melanggar Undang-Undang Pemilu.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya telah menerima laporan tersebut dan sedang mengkaji syarat formal serta materiel laporan yang dilayangkan Radar Demokrasi Indonesia (RDI).
"Kan baru masuk (laporannya), jadi temen-temen (pihak Bawaslu RI) akan lihat syarat formil dan materielnya terpenuhi atau tidak? Jangan kemudian ini bahwa ‘wah Bawaslu gak berani'," ujarnya di Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Bagja mengungkapkan, berkaca pada putusan Bawaslu DKI Jakarta beberapa waktu lalu, iklan kampanye yang dilakukan sebelum pada masanya dinyatakan pelanggaran.
"Jadi bukan berani atau gak berani. Ada kasusnya kok dan sudah diputuskan," katanya.