Sidang Uji Materi di MK, 3 Kepala Sekolah Tegaskan MBG Tak Ganggu Pelajaran dan Gaji Guru
Dalam persidangan, Nur Azizah menyatakan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan normal meski program MBG dilaksanakan di sekolahnya.
Dia mengatakan distribusi makanan dapat dilakukan tanpa mengganggu proses pembelajaran karena telah diatur melalui mekanisme guru piket. Selain itu, peserta didik menyantap makanan pada waktu istirahat siang.
"Jadi mekanisme pendistribusiannya tanpa mengganggu apa pun dan pembelajaran tetap berjalan dengan baik. Peserta didik juga selalu bisa mengikuti kegiatan dengan baik, kegiatan makannya dilakukan di jam makan siang," katanya.
Sementara itu, Suadi menjelaskan pelaksanaan MBG tidak berdampak pada penghasilan para guru di sekolahnya. Menurut dia, gaji maupun tunjangan tetap diterima secara penuh tanpa adanya pemotongan ataupun penundaan pembayaran.
"Pelaksanaan program MBG di sekolah kami tidak mengurangi penghasilan guru, baik guru berstatus sebagai pegawai negeri sipil maupun pemerintah dengan perjanjian kerja maupun untuk guru atau tenaga honorer," kata Suadi.
Diketahui, sidang pengujian tersebut terdaftar dalam perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026, 52/PUU-XXIV/2026, dan 55/PUU-XXIV/2026.
Para pemohon mempermasalahkan pengalokasian anggaran MBG ke dalam fungsi pendidikan karena dinilai berpotensi mengurangi porsi anggaran pendidikan yang dijamin oleh konstitusi.
Editor: Reza Fajri