Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan, Kejagung Tak Gentar Siap Hadapi
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons gugatan praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Lodewyk Pusung. Kejagung menghormati gugatan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan pengajuan praperadilan merupakan hak tersangka yang akan dihadapi sesuai mekanisme hukum.
“Iya, kami hormati ya salah satu tersangka memang mengajukan praper, itu akan, kalau nggak salah tanggal, dua minggu lagi lah mungkin itu ya,” kata Syarief, Kamis (2/7/2026).
Syarief menegaskan, penyidik akan memberikan jawaban atas seluruh dalil keberatan yang diajukan tersangka maupun penasihat hukumnya dalam persidangan praperadilan.
“Ya kami hormati itu dan kami akan menjawab nanti apa dalil keberatan-keberatan yang diajukan oleh yang bersangkutan atau penasihat hukum yang bersangkutan,” ujarnya.