Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dokter RSCM Ungkap Aktivis Andrie Yunus Sudah Rawat Jalan sejak April
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Tuntutan Kasus Andrie Yunus Ditunda, Digelar Lagi 3 Juni 2026

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:30:00 WIB
Sidang Tuntutan Kasus Andrie Yunus Ditunda, Digelar Lagi 3 Juni 2026
Sidang pembacaan tuntutan Aktivis Kontras Andrie Yunus (kiri) yang disiram air keras ditunda hingga 3 Juni 2026. (Foto Dok iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Militer II-08 Jakarta sedianya menggelar sidang perkara penyiram air keras terhadap aktivis KontraSAndrie Yunus, dengan agenda pembacaan tuntutan pada, Rabu (20/5/2026). Namun, agenda tuntutan tersebut ditunda setelah Oditur Militer II-07 Jakarta justru menghadirkan saksi ahli dokter ke persidangan.

Majelis hakim dan penasihat hukum para terdakwa tak keberatan dengan kehadiran saksi tambahan itu. Alhasil persidangan yang seharusnya beragendakan pembacaan tuntutan, justru berjalan dengan mendengarkan keterangan dua dokter RSCM yang menangani Andrie Yunus. 

Usai kedua saksi tambahan itu selesai memberikan kesaksian, Majelis Hakim lantas hendak menjadwalkan ulang pembacaan sidang tuntutan. Namun, saat itu penasihat hukum terdakwa meminta kesempatan menghadirkan saksi ahli agar bisa memperoleh hak yang sama seperti Oditur Militer.

"Berarti habis pemeriksaan (saksi tambahan ini), untuk tuntutan," kata Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, di ruang sidang, Rabu (20/5/2026).

"Mohon izin yang mulia, dari oditur sudah mengajukan tambahan saksi. Oleh karena itu, kami mohon dalam persidangan ini kami juga dari tim penasihat hukum agar diberikan kesempatan untuk mendatangkan ahli pidana dalam menentukan perkara ini sebaik mungkin," kata penasihat hukum terdakwa.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut