4 Prajurit TNI Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
JAKARTA, iNews.id - Perkara penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus memasuki agenda pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, pada Rabu (20/5/2026). Oditurat Militer II-07 Jakarta akan membacakan surat tuntutan terhadap empat terdakwa yang berasal dari Denma BAIS TNI.
Empat terdakwa dalam kasus ini, yakni Serda Edi Sudarko (terdakwa I); Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (terdakwa II); Kapten Nandala Dwi Prasetya (terdakwa III); dan Lettu Sami Lakka (terdakwa IV). Mereka sebelumnya didakwa oleh oditur dengan pasal penganiayaan berat.
"Rabu, 20 Mei 2026. Agenda: pembacaan tuntutan, pukul 09.00 WIB," tulis keterangan laman SIPP Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Dalam proses persidangan, Serda Edi Sudarko mengaku melakukan penyiraman ke Andrie Yunus, karena menganggap korban bersikap arogan dan overacting. Hal itu didasari tindakan Andrie di Fairmont Hotel yang memaksa masuk dan melakukan interupsi pada saat rapat revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont Jakarta.
Ia emosi usai melihat cuplikan video aksi Andrie Yunus yang viral di media sosial. Dirinya pun sempat berniat memberi pelajaran melalui kontak fisik, namun terdakwa II mengusulkan agar korban tidak dipukuli, melainkan disiram cairan berbahaya.