Sidang Perdana Gugatan Ijazah Jokowi di PN Jakpus Ditunda, Ini Alasannya
"Memberikan kesempatan para pihak melengkapi legal standing," ujarnya.
Sebelumnya, Bonatua menjelaskan gugatannya ini mempermasalahkan legalisasi ijazah Jokowi dari pencalonan wali kota Solo hingga kontestasi presiden yang tidak mencantumkan tanggal.
"Jadi kita menemukan kejanggalan, pertanyaan besar yaitu bahwa semua fotokopi legalisir berstempel basah itu tidak memiliki tanggal," kata Bonatua di PN Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2026).
"Jadi di sini kita lakukan semacam gugatan, si penerima yaitu dalam hal ini KPU kita gugat, si Bawaslu juga seluruh tingkatannya KPU dan Bawaslu itu seluruh tingkatan dari Solo, DKI, dan Pusat, Bawaslu juga gitu," imbuhnya.
Menurutnya, hal tersebut diduga melanggar sejumlah aturan. Salah satunya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 59 Tahun 2008.
"Dan yang paling penting adalah kita juga gugat si pemberi legalisir yaitu UGM dan juga si pemberi tanda tangan legalisir yaitu dekan. Dekannya atas nama Pak Profesor Naim dan Profesor Budi yang untuk tahun 2019," ujarnya.
Bonatua menambahkan, gugatan ini lebih mengarah ke administratif. Dalam petitumnya, dia meminta para tergugat menyampaikan permohonann maaf terkait meloloskan salinan ijazah Jokowi tersebut.
"Petitum kita juga meminta permohonan maaf saja, seperti itu," ucapnya.
Editor: Rizky Agustian