Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Segera Disidangkan di PN Jakarta Timur
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Perdana Gugatan Ijazah Jokowi di PN Jakpus Ditunda, Ini Alasannya

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:09:00 WIB
Sidang Perdana Gugatan Ijazah Jokowi di PN Jakpus Ditunda, Ini Alasannya
Majelis hakim PN Jakarta Pusat menunda sidang perdana gugatan Bonatua Silalahi atas salinan ijazah Jokowi, Rabu (24/6/2026). (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menunda sidang perdana gugatan pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) atas salinan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Sebab salah satu kuasa tergugat, yakni KPU belum memenuhi syarat kedudukan hukum alias legal standing. 

Dalam gugatan dengan nomor perkara 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst itu, Bonatua bersama Laksma TNI (Purn) Moeryono Aladin menggugat total sembilan pihak.

"Sidang kita tunda sampai dengan tanggal 1 Juli 2026," kata ketua majelis hakim di ruang sidang, Rabu (24/6/2026). 

Dalam sidang perdana ini, penggugat dan perwakilan tergugat hadir di ruang Sarwata. Akan tetapi, terdapat satu kuasa yang belum melengkapi syarat legal standing. 

Ketua majelis hakim menjelaskan, penundaan sidang ini diteken agar perwakilan KPU melengkapi kuasa. Dia meminta para pihak terkait untuk kembali hadir di ruang sidang pada waktu yang telah ditentukan. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut