Sidang Perdana Gugatan Ijazah Jokowi di PN Jakpus Ditunda, Ini Alasannya
JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menunda sidang perdana gugatan pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) atas salinan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Sebab salah satu kuasa tergugat, yakni KPU belum memenuhi syarat kedudukan hukum alias legal standing.
Dalam gugatan dengan nomor perkara 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst itu, Bonatua bersama Laksma TNI (Purn) Moeryono Aladin menggugat total sembilan pihak.
"Sidang kita tunda sampai dengan tanggal 1 Juli 2026," kata ketua majelis hakim di ruang sidang, Rabu (24/6/2026).
Dalam sidang perdana ini, penggugat dan perwakilan tergugat hadir di ruang Sarwata. Akan tetapi, terdapat satu kuasa yang belum melengkapi syarat legal standing.
Ketua majelis hakim menjelaskan, penundaan sidang ini diteken agar perwakilan KPU melengkapi kuasa. Dia meminta para pihak terkait untuk kembali hadir di ruang sidang pada waktu yang telah ditentukan.