Sidang Kasus Ijazah Jokowi Disetop usai Eksepsi dr Tifa Dikabulkan, Roy Suryo: Harusnya Saya Juga
JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo mengaku mendapat sedikit angin segar setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengabulkan eksepsi Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
Roy menyebut, yang sedang dihadapinya saat ini sama persis seperti persidangan yang telah dijalani Dokter Tifa terkait ijazah Jokowi.
"Perkara ini adalah gugatannya sama dengan yang saya terima, ya. Jalannya juga sama, dakwaannya juga sama. Sehingga InsyaAllah, kalau memang hukum itu lurus, ya, ini tidak hanya menjadi preseden, tapi menjadi yurisprudensi," ucap Roy di PN Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).
Diketahui, Roy masih menempuh sidang gugatan praperadilan dalam perkara tudingan ijazah palsu Jokowi. Dia meyakini huja perkara telah masuk ke persidangan pokok perkara, maka sikap majelis hakim juga akan sama seperti Dokter Tifa.
"Jadi putusan dari Dokter Tifauzia Tyassuma ini akan kemudian nanti harus berlaku juga untuk kemudian kasus saya. Meskipun saya tetap harus menjalani persidangan dulu, kemudian kita masukkan gugatan yang sama," kata dia.
Adapun, dalam putusan sela hari ini, Roy menyebut bahwa tuhan telah memberikan jalan terang bagi Dokter Tifa. Menurutnya, ini merupakan hasil dari perjuangan dokter Tifa dan kuasa hukumnya dalam membela suatu kebeneran.
"Allah telah memberikan jalan terang, Allah telah memberikan langkah yang sangat bagus, dan memberikan petunjuk bagi hakim dan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan semua perangkatnya untuk memutuskan yang paling baik," ucapnya.
Dia menyatakan akan tetap berjuang bersama Dokter Tifa dalam perkara ijazah Jokowi.
"Jadi dr Tifa akan terus berjuang, saya juga tetap akan berjuang. Terima kasih juga untuk semua teman-teman lawyer yang mungkin sekarang sudah tidak membersamai lagi juga ya, untuk tim yang lain," ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menerima eksepsi terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam perkara pencemaran nama baik dan fitnah ijazah palsu Jokowi, Kamis (23/7/2026). Dengan begitu, persidangan ijazah ini tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian.
"Menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima," kata Hakim Ketua Majelis Christina Endarwati dalam ruang sidang.
Dengan keputusan ini, majelis hakim menyatakan berkas perkara dokter Tifa beserta seluruh barang bukti harus dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Memerintahkan pengembalian berkas perkara ini kepada penuntut umum," ucapnya.
Editor: Aditya Pratama