Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Curhat Dosen ASN di Sidang MK, Gaji Minim hingga Rela Jualan di CFD
Advertisement . Scroll to see content

Serikat Pekerja-Partai Buruh Desak DPR Bentuk UU Ketenagakerjaan Baru, Tindak Lanjut Putusan MK

Senin, 06 Juli 2026 - 13:38:00 WIB
Serikat Pekerja-Partai Buruh Desak DPR Bentuk UU Ketenagakerjaan Baru, Tindak Lanjut Putusan MK
Plt Sekjen Partai Buruh, Said Salahuddin dalam konferensi pers KSP-PB di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2026). (Foto: Danandaya Arya Putra)
Advertisement . Scroll to see content

"Satu konsep yang menurut kawan-kawan DPR belum ada yang menyerahkan seringkas, selengkap dari KSP-PB. Jadi kami bukan baru mau menyusun, kami sudah menyusun dan menyampaikannya kepada DPR dan pemerintah pada tanggal 30 September 2025," ucapnya.

Said menyampaikan bahwa naskah yang disampaikan ke pemerintah dan DPR RI memuat 59 isu perbaikan. Serta 17 materi baru yang belum diatur dalam regulasi ketenagakerjaan sebelumnya. 

"Di dalam agenda pembentukan ini kami di dalam naskah yang kami ajukan ini ada sedikitnya 59 isu perbaikan. Jadi yang sifatnya revisi perbaikan itu 59. Yang sifatnya aturan baru ada 17," tuturnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut