Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : LMKN Dilaporkan ke KPK, DJKI Ingatkan Pembagian Royalti Harus Berdasarkan Kelengkapan Data
Advertisement . Scroll to see content

Saya Mau Bikin Kafe, Apakah Putar Musik Melanggar Hak Cipta dan Harus Bayar Royalti?

Jumat, 24 November 2023 - 19:20:00 WIB
Saya Mau Bikin Kafe, Apakah Putar Musik Melanggar Hak Cipta dan Harus Bayar Royalti?
Pengelola kafe/restoran harus meminta izin kepada pencipta/pemegang hak cipta dari lagu-lagu yang akan diputar pada lokasi kafe/restorannya agar tidak terjadi permasalah di kemudian hari. (Foto: Ilustrasi/Unsplash)
Advertisement . Scroll to see content

Izin ini diperlukan sebagai data bagi LMKN untuk memungut royalti atas lagu-lagu yang diputar. Perhitungan royalti yang dipungut berdasarkan jumlah meja yang ada pada kafe/restoran yang memutar lagu.

Hal ini berlaku untuk lagu-lagu yang masih memiliki perlindungan Hak Cipta. Perlindungan Hak Cipta lagu berbatas waktu, yaitu seumur hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Artinya, ahli waris pencipta masih berhak atas hak ekonomi dari sebuah lagu sampai jangka waktu 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia.  

Jika lagu yang diputar adalah lagu-lagu klasik yang sudah berumur ratusan tahun, maka aturan pungutan royalti ini tidak lagi berlaku.

Rakhmita Desmayanti, S.H., M.H.
Partner pada SIP R, sebuah divisi dari SIP Law Firm yang mengkhususkan diri pada kekayaan intelektual.
siplawfirm.id

Tentang SIP Law Firm 

SIP Law Firm adalah firma hukum yang berdiri pada tahun 2011 dan telah memiliki reputasi baik dalam bidang litigasi dan layanan penyelesaian sengketa di Indonesia. Perusahaan ini telah mengembangkan SIPR, sebuah konsultan kekayaan intelektual.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut