Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : LMKN Dilaporkan ke KPK, DJKI Ingatkan Pembagian Royalti Harus Berdasarkan Kelengkapan Data
Advertisement . Scroll to see content

Saya Mau Bikin Kafe, Apakah Putar Musik Melanggar Hak Cipta dan Harus Bayar Royalti?

Jumat, 24 November 2023 - 19:20:00 WIB
Saya Mau Bikin Kafe, Apakah Putar Musik Melanggar Hak Cipta dan Harus Bayar Royalti?
Pengelola kafe/restoran harus meminta izin kepada pencipta/pemegang hak cipta dari lagu-lagu yang akan diputar pada lokasi kafe/restorannya agar tidak terjadi permasalah di kemudian hari. (Foto: Ilustrasi/Unsplash)
Advertisement . Scroll to see content

Untuk menghindari masalah terkait Hak Cipta karena menggunakan lagu pada kafe/restoran harus diperhatikan beberapa hal, yaitu:

Hak Cipta adalah hak kepemilikan yang dimiliki pencipta dan/atau pemegang hak cipta untuk mengeksplorasi dan mendapatkan keuntungan secara ekonomi dari ciptaan yang dimiliki. Dalam Hak Cipta, untuk menggunakan kreasi orang lain apa pun bentuk kreasinya diperlukan izin agar tidak melanggar hak pencipta/pemegang hak cipta.  

Perlu dipahami perbedaan pencipta dan pemegang hak cipta, sebagai dua pihak yang memiliki hak ekonomi pada suatu hasil kreasi. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi. 

Pemegang Hak Cipta adalah pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.

Hak ekonomi adalah hak untuk menikmati manfaat secara ekonomis dari suatu karya yang dihasilkan. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut