Saya Mau Bikin Kafe, Apakah Putar Musik Melanggar Hak Cipta dan Harus Bayar Royalti?
Terkait hak ekonomi, ada istilah royalti jika berbicara tentang pemanfaatan karya cipta oleh pihak lain. Royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.
Pemerintah telah membuat aturan tersendiri yang mengatur permasalahan royalti untuk lagu, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Pasal 3 Ayat (1) PP Nomor 56 Tahun 2021 mengatur tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
LMKN adalah Lembaga yang dibentuk pemerintah untuk mengurus dan mengelola royalti para pencipta lagu.
Jadi, agar tidak terjadi permasalah di kemudian hari, pengelola kafe/restoran harus meminta izin kepada pencipta/pemegang hak cipta dari lagu-lagu yang akan diputar pada lokasi kafe/restorannya.