Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Panas! Kuasa Hukum Mendiang Vidi Aldiano Siap Lawan Kasasi Keenan Nasution
Advertisement . Scroll to see content

Kuasa Hukum Mendiang Vidi Aldiano Sebut Gugatan Keenan Nasution Mengada-ngada!

Jumat, 20 Maret 2026 - 13:34:00 WIB
Kuasa Hukum Mendiang Vidi Aldiano Sebut Gugatan Keenan Nasution Mengada-ngada!
Mendiang Vidi Aldiano dan Keenan Nasution. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kasus sengketa hak cipta lagu Nuansa Bening kembali memanas. Meski Vidi Aldiano telah meninggal dunia, polemik hukum yang menyeret namanya belum juga usai. 

Kini, rencana kasasi dari pihak Keenan Nasution justru memicu respons keras dari kubu keluarga almarhum Vidi Aldiano. Ya, kuasa hukum keluarga Vidi, Yakub Hasibuan, menanggapi santai langkah Keenan Nasution dan Rudi Pekerti yang tetap melanjutkan perkara ke tingkat Mahkamah Agung. 

Ia bahkan mempersilakan upaya tersebut, sembari menunjukkan keyakinan tinggi bahwa kasasi akan kandas. Apa alasannya? 

"Adapun sekarang pihak Keenan Nasution ingin melanjutkan kasasinya ke Mahkamah Agung, silahkan saja karena itu memang hak mereka," kata Yakub Hasibuan saat dikonfirmasi awak media, belum lama ini.

Namun di balik nada santainya, Yakub melontarkan pernyataan yang cukup tajam. Ia menilai sejak awal gugatan yang diajukan pihak Keenan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

"Walaupun, sebagai kuasa hukum kami meyakini kasasi tersebut akan ditolak oleh MA karena memang gugatan tersebut sangatlah tidak berdasar, mengada-ada, dan tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada," tegasnya.

Pernyataan tersebut langsung menyulut perhatian publik. Apalagi, Yakub juga menyinggung fakta bahwa pihaknya telah memenangkan tiga gugatan sebelumnya, sebuah poin yang menurutnya memperkuat posisi hukum keluarga Vidi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut