Saya Beli Tanah lewat Pihak Ketiga tapi Dibatalkan Pemilik, Bagaimana Langkah Hukumnya?
• Subjek yang menjadi pihak sama.
• Objek perkara sama.
Oleh karena itu, menurut pendapat kami, gugatan pertama yang Saudara ajukan ke pengadilan negeri adalah dinyatakan tidak dapat diterima. Kemudian gugatan kedua yang Saudara ajukan dinyatakan ditolak. Terhadap putusan pengadilan yang telah menolak gugatan kedua yang Saudara ajukan, dapat ditempuh upaya hukum antara lain:
1. Banding atau Kasasi
Jika jangka waktu untuk mengajukan banding atau kasasi masih memungkinkan, maka Saudara bisa menyatakan mengajukan banding atau kasasi di pengadilan negeri lokasi perkara dimaksud disidangkan.
Mengenai jangka waktu untuk mengajukan upaya hukum berdasarkan Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI 2008 ditegaskan:
1. Upaya Hukum Banding, pada halaman 4 huruf b angka 2 diuraikan:
"Permohonan banding dapat diajukan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dalam waktu 14 hari kalender terhitung keesokan harinya setelah putusan diucapkan atau setelah diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir dalam pembacaan putusan. Apabila hari ke-14 jatuh pada hari Sabtu, Minggu atau hari libur, maka penentuan hari ke-14 jatuh pada hari kerja berikutnya".
2. Upaya Hukum Kasasi, pada halaman 7 huruf c angka 2 diuraikan:
"Permohonan kasasi dapat diajukan di kepaniteraan pengadilan negeri dalam waktu 14 hari kalender terhitung keesokan harinya setelah putusan pengadilan tinggi diberitahukan kepada para pihak. Apabila hari ke-14 jatuh pada hari Sabtu, Minggu atau hari libur, maka penentuan hari ke-14 jatuh pada hari kerja berikutnya".
Saudara bisa memastikan apakah jangka waktu untuk mengajukan upaya hukum banding atau kasasi masih memungkinkan. Jika Saudara mengalami kendala untuk mengetahui waktu pastinya, maka hal ini bisa ditanyakan kepada pengacara. Jika ternyata dalam berperkara tanpa pengacara, maka Saudara bisa menanyakan mengenai tenggang waktu untuk menempuh upaya hukum ini kepada pengadilan negeri setempat melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pengadilan negeri setempat.
Jika ternyata upaya hukum untuk mengajukan banding atau kasasi (upaya hukum kasasi bisa ditempuh jika Saudara sebelumnya mengajukan banding atas putusan pengadilan negeri setempat) telah lewat waktu, maka upaya hukum luar biasa yang bisa Saudara tempuh adalah dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).