Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya bakal Rombak Puluhan Pejabat Ditjen Pajak Sore Ini
Advertisement . Scroll to see content

Saya Beli Tanah lewat Pihak Ketiga tapi Dibatalkan Pemilik, Bagaimana Langkah Hukumnya?

Senin, 01 Juli 2024 - 18:04:00 WIB
Saya Beli Tanah lewat Pihak Ketiga tapi Dibatalkan Pemilik, Bagaimana Langkah Hukumnya?
Ilustrasi transaksi jual beli tanah (Foto: pexels)
Advertisement . Scroll to see content

Terima kasih atas pertanyaan yang telah disampaikan kepada iNews Litigasi. Dari kronologi di atas dapat kami simpulkan ada tiga pihak dalam permasalahan Saudara antara lain: 

1. Saudara penanya; 

2. Orang (selanjutnya kami sebut "pihak ketiga"); 

3. Pemilik tanah karena Saudara menyampaikan telah membeli tanah dari pihak ketiga. Orang ini sudah membeli tanah dari pemilik sebelumnya. Atas pembelian tanah tersebut, Saudara telah membayar kepada pihak ketiga sebesar DP yang katanya telah diberikan kepada pemilik tanah sebesar Rp250 juta dengan bukti kuitansi dan bukti pengambilan uang di bank lewat bilyet giro.

Dalam kronologi peristiwa yang Saudara sampaikan tidak menjelaskan mengenai Perikatan Perjanjian Jual Beli atas tanah dimaksud antara pihak ketiga dengan pemilik tanah atau perjanjian jual beli antara Saudara dengan pihak ketiga dimaksud. Hal ini menjadi penting untuk mengetahui antara lain:

1. Apakah memang benar telah terjadi perikatan jual beli antara "orang" (bisa kami katakan pihak ketiga) dengan pemilik tanah sebelumnya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut