Saya Beli Tanah lewat Pihak Ketiga tapi Dibatalkan Pemilik, Bagaimana Langkah Hukumnya?
Pada saat membuat laporan polisi, ada baiknya Saudara mempersiapkan antara lain:
1. Kronologi permasalahan dan uraian pasal yang disangkakan.
2. Bukti-bukti tertulis yang dapat mendukung laporan Saudara.
3. Para saksi dan yang mendukung dalil Saudara.
Kami berharap upaya hukum (Banding/Kasasi/Peninjauan Kembali) dan langkah hukum pidana yang Saudara tempuh bisa mendatangkan keadilan bagi Saudara. Upaya hukum ini juga bisa menjadi "trigger" untuk dilakukan pembicaraan yang baik antara Saudara dengan pihak ketiga yang telah menerima uang sebesar Rp250 juta dari Saudara sehingga tercapai perdamaian.
Demikian jawaban dan pandangan dari kami Kantor Hukum Sembilan Sembilan dan Rekan terkait dengan pertanyaan yang telah Saudara sampaikan melalui iNews Litigasi. Semoga bermanfaat khususnya bagi Saudara penanya, serta masyarakat pada umumnya.
Jakarta, 01 Juli 2024
Hormat kami,
Slamet Yuono, SH., MH
Partner Kantor Hukum Sembilan Sembilan dan Rekan
Dasar Hukum :
1. UU No 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
2. UU No 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
3. UU No 3 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
5. Pedoman Teknis Administrasi dan teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, buku II, edisi 2007, Mahkamah Agung RI, 2008.
Daftar Pustaka:
1. M Yahya Harahap, S.H, Hukum Acara Perdata: tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan; Edisi Kedua, Cetakan ketiga, 2021, Penerbit Sinar Grafika