Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya bakal Rombak Puluhan Pejabat Ditjen Pajak Sore Ini
Advertisement . Scroll to see content

Saya Beli Tanah lewat Pihak Ketiga tapi Dibatalkan Pemilik, Bagaimana Langkah Hukumnya?

Senin, 01 Juli 2024 - 18:04:00 WIB
Saya Beli Tanah lewat Pihak Ketiga tapi Dibatalkan Pemilik, Bagaimana Langkah Hukumnya?
Ilustrasi transaksi jual beli tanah (Foto: pexels)
Advertisement . Scroll to see content

Pada saat membuat laporan polisi, ada baiknya Saudara mempersiapkan antara lain:
1. Kronologi permasalahan dan uraian pasal yang disangkakan.
2. Bukti-bukti tertulis yang dapat mendukung laporan Saudara.
3. Para saksi dan yang mendukung dalil Saudara.

Kami berharap  upaya hukum (Banding/Kasasi/Peninjauan Kembali) dan langkah hukum pidana yang Saudara tempuh bisa mendatangkan keadilan bagi Saudara. Upaya hukum ini juga bisa menjadi "trigger" untuk dilakukan pembicaraan yang baik antara Saudara dengan pihak ketiga yang telah menerima uang sebesar Rp250 juta dari Saudara sehingga tercapai perdamaian.

Demikian jawaban dan pandangan dari kami Kantor Hukum Sembilan Sembilan dan Rekan terkait dengan pertanyaan yang telah Saudara sampaikan melalui iNews Litigasi. Semoga bermanfaat khususnya bagi Saudara penanya, serta masyarakat pada umumnya.

Jakarta, 01 Juli 2024

Hormat kami, 


Slamet Yuono, SH., MH
Partner Kantor Hukum Sembilan Sembilan dan Rekan


Dasar Hukum : 
1. UU No 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
2. UU No 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
3. UU No 3 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 
5. Pedoman Teknis Administrasi dan teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, buku II, edisi 2007, Mahkamah Agung RI, 2008. 

Daftar Pustaka:
1. M Yahya Harahap, S.H, Hukum Acara Perdata: tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan; Edisi Kedua, Cetakan ketiga, 2021, Penerbit Sinar Grafika

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut