Sahroni Wanti-Wanti Jangan Sampai RUU Perampasan Aset Jadi Celah Abuse of Power Aparat
Meskipun publik sangat mendesak agar UU Perampasan Aset segera disahkan untuk dapat memberantas koruptor di Tanah Air, menurut dia, aspek pencegahan dan kepastian hukum tetap harus menjadi prioritas utama.
"Kita semua pasti masyarakat pengen UU Perampasan Aset ini berkaitan dengan bagaimana caranya untuk menghajar para mereka yang korupsi. Nah, tapi ini adalah diskusi kepada bapak-bapak sekalian yang para ahli hukum yang kita memang di mitra hukum ini, kita pengen juga dipahamin oleh banyak pihak," katanya.
Sebelumnya, DPR mulai membahas RUU tentang Perampasan Aset sejak Kamis (15/1/2026). Menurut Kepala Badan Keahlian (BK) DPR, Bayu Dwi Anggono, pengaturan ini menjadi upaya dalam memaksimalkan pengembalian kerugian negara akibat kejahatan.
"Perampasan aset dilakukan terhadap tindak pidana bermotif ekonomi. Itu ada juga dalam bagian penjelasan pasal ini apa yang dimaksud tindak pidana bermotif ekonomi," ujar Bayu dalam RDP Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Editor: Reza Fajri