Habiburokhman soal 1.098 Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Tak Menyalahi Hukum dan Syariah
JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman menegaskan, penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banpres) untuk pengadaan sapi kurban dari Presiden Prabowo Subianto dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1447 H/2026 M tidak menyalahi aturan hukum maupun syariah.
"Penggunaan dana APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto melalui skema Bantuan Presiden tidak salah secara hukum maupun syariah," ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Kamis (28/5/2026).
Habiburokhman menambahkan, bantuan hewan kurban tersebut justru merupakan bentuk kehadiran negara untuk membantu masyarakat, pondok pesantren, masjid, tokoh agama, dan kelompok masyarakat lain di seluruh Indonesia dalam momentum Hari Raya Idul Adha.
"Negara memang memiliki fungsi sosial untuk membantu masyarakat, apalagi dalam momentum keagamaan dan kemanusiaan," tuturnya.
Secara hukum, kata Habiburokhman, program bantuan untuk masyarakat dari presiden memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem keuangan negara. Hal ini diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.