Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eyang Meri Istri Jenderal Hoegeng Wafat di Usia 100 Tahun, Mabes Polri Berduka
Advertisement . Scroll to see content

Ruslan Buton Persoalkan Alat Bukti, Mabes Polri Beri Jawaban Menohok

Selasa, 14 Juli 2020 - 19:00:00 WIB
Ruslan Buton Persoalkan Alat Bukti, Mabes Polri Beri Jawaban Menohok
Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Ruslan Buton di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2020). (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Sidang praperadilan yang dimohonkan tersangka kasus ujaran kebencian Ruslan Buton kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang kali ini, sebagai pemohon Ruslan Buton, istri dan anaknya. Adapun termohon I Mabes Polri dan termohon II Kejaksaan Agung.

Terhadap gugatan Ruslan yang antara lain mempersoalkan alat bukti, Mabes Polri menyangkal semua argumentasi hukum pemohon. Mabes Polri bersikukuh penetapan tersangka pecatan anggota TNI AD itu sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Bahwa dengan ini termohon I menolak dengan tegas seluruh permohonan pemohon yang diajukan kembali dengan perkara yang sama yaitu sah tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan termohon 1," kata perwakilan Mabes Polri, Zusana Dias di PN Jaksel, Selasa (14/7/2020).

Menurut Zusana, proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai ketentuan. Penyidik Mabes Polri juga menepis tudingan alat bukti yang disebut Ruslan premature.

Seperti diketahui, Ruslan Buton ditangkap dan ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok berdasarkan SARA melalui media sosial.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut