JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi terhadap sejumlah pasal di KUHP dan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diajukan oleh Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa). MK menilai permohonan yang dilayangkan tidak jelas.
Dalam pertimbangan hukumnya, Ketua MK Suhartoyo menuturkan, pada petitum angka 2-6, mahkamah tidak menemukan uraian pada bagian posita yang menjelaskan mengapa para pemohon norma-norma dimaksud hanya dikecualikan bagi akademisi, peneliti, atau aktivis.
Sedangkan, terhadap subjek hukum lainnya yang menjadi ruang lingkup dalam norma-norma a quo tidak dikecualikan atau tetap diberlakukan.
Selain itu, mahkamah menilai bahwa tidak ada argumentasi terkait persoalan konstitusionalitas dari norma yang dimohonkan pengujian yang menjelaskan mengapa norma tersebut bermasalah hanya terhadap akademisi, peneliti, atau aktivis.
Roy Suryo Ogah Ikuti Rismon Berdamai dengan Jokowi: Dia Lagi Tersesat
Di samping itu, petitum angka 7-9 yang memohon agar norma tertentu dihubungkan dengan norma lainnya menggunakan kata 'juncto' untuk dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Menurut Mahkamah, hal itu justru merupakan petitum yang tidak lazim, dan tidak dapat dipahami maksud dan tujuannya.
Editor: Aditya Pratama