Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PWI Polisikan Hotman Paris Buntut Ucapan 'Lu Punya Otak Gak?' ke Wartawan
Advertisement . Scroll to see content

Roy Suryo Kembali Gugat Polda Metro Jaya, Sidang Perdana Digelar Pekan Ini

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:14:00 WIB
Roy Suryo Kembali Gugat Polda Metro Jaya, Sidang Perdana Digelar Pekan Ini
Sidang perdana Roy Suryo terkait gugatan ganti rugi ke Polda Metro Jaya dijadwalkan berlangsung pekan ini. (foto: Ari Sandita)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam gugatan itu, Roy mencantumkan Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik sebagai Tergugat I. Adapun Tergugat II adalah Kejati DKI Jakarta cq Aspidum Kejati DKI Jakarta cq Kajari Jakarta Selatan cq Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Langkah hukum tersebut menjadi praperadilan ketiga yang diajukan Roy Suryo di PN Jakarta Selatan terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Sebelumnya, dia mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan.

Dalam perkara pertama, hakim tunggal PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan Roy. Hakim menyatakan penggeledahan dan penangkapan mengalami cacat formil sehingga dinyatakan tidak sah menurut hukum. Penahanan juga dinilai tidak memenuhi syarat subjektif. Namun, permohonan rehabilitasi harkat dan martabat tidak dikabulkan.

Selain gugatan ganti rugi yang segera disidangkan, Roy juga masih menjalani proses praperadilan kedua di PN Jakarta Selatan. Gugatan tersebut menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut