Roy Suryo Cs Tegaskan Restorative Justice Rismon Tak Sah: Ancaman Pidananya di Atas 5 Tahun!
“Jadi pasal 35 itu ancamannya 12 tahun dan pasal 32 itu ancaman pidaranya 8 tahun. Artinya bahwa apa yang disampaikan oleh Rismon Sianipar dan kuasa hukumnya yang sebelumnya adalah bagian dari tim kami sebelum membelot dan berkhianat kepada kami itu tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” jelas dia.
Rismon Sianipar Jawab Laporan JK, Beberkan Bukti Videonya Dimanipulasi AI
Menurut dia, jika restorative justice masih dianggap sah, maka mencoreng kedaulatan hukum di Indonesia. Baginya, hal itu mengisyaratkan hukum tidak berdiri secara independen melainkan berada di bawah kendali Jokowi.
“Dengan ketentuan pasal 32 dan 35 yang di atas 5 tahun, yakni 12 tahun penjara kami nyatakan tidak sah dan kalau tetap dikerjakan dan dianggap sah maka ini yang kami sebut bahwa negara tidak lagi berada di bawah kendali hukum, tidak ada kedaulatan hukum. Dalam proses berikan hukum yang menjadi panglima bukan lagi hukum tetapi adalah Joko Widodo,” tutur dia.
Roy Suryo Dukung Langkah Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri
Sebelumnya, Rismon mengklaim mengantongi SP3 kasus ijazah Jokowi. Dengan adanya SP3, Rismon terbebas dari kasus tersebut.
Rismon mengatakan, dia sudah bisa tidur nyenyak setelah menerima SP3 ini.
Restorative Justice Rismon Sianipar Masih Diproses, Polisi Tunggu Kesepakatan Jokowi