Roy Suryo Cs Tegaskan Restorative Justice Rismon Tak Sah: Ancaman Pidananya di Atas 5 Tahun!
JAKARTA, iNews.id - Kubu Roy Suryo cs menegaskan restorative justice yang diberikan kepada Rismon Hasiholan Sianipar dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tidak sah. Sebab, Pasal 32 dan 35 UU ITE yang disangkakan kepada Rismon memuat ancaman pidana di atas lima tahun.
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin mengatakan pihaknya menganggap adanya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) terhadap Rismon tidak sah.
“Hari ini kami tegaskan pula, khusus Rismon Sianipar Hasiholan bahwa terhadapnya ada ketentuan pasal 32 dan 35 Undang-Undang ITE yang tetap berlaku baik dengan KUHAP lama maupun KUHAP yang baru pasal 32 dan 35 itu tetap ancaman pidananya di atas lima tahun,” kata Khozinudin dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/6/2026).
Dia menjelaskan, ancaman pidana dalam pasal 35 adalah 12 tahun dan dalam pasal 32 adalah delapan tahun. Sehingga, klaim Rismon bersama kuasa hukumnya terkait SP3 tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.