Restorative Justice Rismon Sianipar Masih Diproses, Polisi Tunggu Kesepakatan Jokowi
JAKARTA, iNews.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan proses restorative justice (RJ) Rismon Sianipar masih diproses. Rismon merupakan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).
"Kami sampaikan terkait tentang proses Restorative Justice saudara RS. Ini masih dalam tahap proses," ujar Budi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (10/4/2026).
Budi menambahkan mekanisme RJ dimulai saat terlapor memohon perkaranya bisa dilakukan restorative justice dan disetujui oleh pelapor selaku korban, yakni pihak Jokowi. Proses itu nantinya akan dilakukan dalam gelar perkara yang turut dihadiri pihak eksternal.
"Itu (restorative justice) melalui proses gelar perkara di penyidik, melalui gelar perkara internal dan eksternal dihadirkan," tutur dia.
Ferdinand Sebut Jokowi Tak Berani Bawa Kasus Pencemaran Nama Baik ke Pengadilan
Nantinya apabila kedua belah pihak bersepakat dan seluruh unsur formil terpenuhi maka RJ akan diterbitkan.