Roy Suryo Cs Sentil Kubu Jokowi: Klaim P21 tapi Desak Penahanan ke Penyidik, Gak Nyambung!
"Ada asas hukum yang disebut in dubio pro reo, jika ragu-ragu lepaskan. Makanya dikenal adagium lebih baik melepaskan 1.000 orang yang bersalah ketimbang menghukum satu orang yang tidak bersalah," katanya.
Menurut Ahmad, perdebatan yang berkembang terkait perkara tersebut justru menunjukkan masih adanya ruang perbedaan pandangan hukum yang perlu dicermati secara hati-hati.
Dia meyakini kepolisian maupun kejaksaan akan mempertimbangkan secara cermat seluruh aspek hukum sebelum mengambil langkah lebih lanjut dalam penanganan perkara tersebut.
"Untung saja ini gak ada Pasal 14 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang mengedarkan kabar bohong yang menerbitkan keonaran yang ancaman pidananya 10 tahun penjara. Kenapa? Kebohongan," tutur Ahmad.
Sebelumnya, Ade Darmawan meminta penyidik Polda Metro Jaya mempertimbangkan penahanan terhadap Roy Suryo. Ade beralasan Roy diduga melakukan tindak pidana berulang dengan korban yang sama, yakni Jokowi, serta menilai dugaan fitnah terkait ijazah masih terus berlangsung hingga saat ini.
Editor: Rizky Agustian