Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo soal Tulisan Gadhaj Adam: Kalau Itu Mikro Teks Pengaman, Keputusannya Mana?
Advertisement . Scroll to see content

Roy Suryo Cs bakal Lapor Komnas HAM, Klaim Diperlakukan Sewenang-wenang oleh Penyidik

Jumat, 01 Mei 2026 - 19:57:00 WIB
Roy Suryo Cs bakal Lapor Komnas HAM, Klaim Diperlakukan Sewenang-wenang oleh Penyidik
Koordinator Tim Hukum Tifa and Roy's Advocate (Troya) Refly Harun. (Foto: Felldy Aslya Utama)
Advertisement . Scroll to see content

Refly menilai tidak adanya aturan yang jelas mengenai batasan waktu wajib lapor, terutama saat berkas sudah berpindah kewenangan ke Kejaksaan, menjadi indikasi kuat adanya kesewenang-wenangan dalam prosedur hukum.

Melalui laporan ke Komnas HAM ini, Refly berharap ada evaluasi menyeluruh terhadap prosedur penanganan perkara tersebut agar hak-hak warga negara tetap terlindungi selama proses hukum berjalan.

"Itu mengenai surat kami ke Komnas HAM dengan potensi pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi," tutur dia.

Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Jokowi. Para tersangka terbagi dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.

Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka masing-masing Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.

Terbaru, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar telah dicabut setelah mereka mengajukan restorative justice (RJ).

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut