Roy Suryo Cs bakal Lapor Komnas HAM, Klaim Diperlakukan Sewenang-wenang oleh Penyidik
Dalam surat tersebut, Refly menyoroti sejumlah poin krusial yang dianggap sebagai bentuk pelanggaran hak asasi terhadap Roy Suro dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa sebagai tersangka tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Roy Suryo Cs Kembali Surati Komisi III DPR, Minta RDPU Bahas Kasus Ijazah Jokowi
Salah satunya, kata dia, terkait kelambatan proses birokrasi hukum.
“Surat ini berisi mengenai kemungkinan adanya pelanggaran hak asasi manusia. HAM. Sebagai contoh, misalnya lampaunya waktu dalam pengembalian berkas perkara (P19) yang lebih dari 70 hari. Itu potensial melanggar hak asasi manusia,” tutur dia.
Razman Ungkap Jokowi Tak Nyaman Kasus Roy Suryo cs Belum Disidangkan
Selain masalah berkas, Refly juga mengkritik kebijakan pencekalan dan wajib lapor kliennya yang dinilai tidak transparan dan membelenggu. Dia mencontohkan status pencekalan yang sudah berjalan hampir enam bulan sejak November 2025 tanpa adanya surat-menyurat yang jelas.
Persoalan lain yang disorot Refly adalah mekanisme wajib lapor yang masih dibebankan kepada kliennya meski berkas perkara diklaim sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Roy Suryo Temukan Tulisan Gadhaj Adam di Ijazah Jokowi yang Diteliti Rismon, Bukan Gadjah Mada
“Wajib lapor itu ya walaupun kesannya sederhana, tapi sesungguhnya kan belenggu. Semacam rantai bagi tersangka untuk tidak bisa pergi ke mana-mana. Bayangkan kalau rumahnya Mas Roy itu di luar kota, kan ribetnya minta ampun,” tuturnya.