Kubu Roy Suryo Desak Komisi III DPR Rapat Bahas Kasus Ijazah Jokowi: Belum Ada Tanggapan
JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, Refly Harun, menyatakan pihaknya kembali menyurati Komisi III DPR untuk mengajukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Hingga kini, mereka mengaku belum menerima respons dari DPR.
"Hari ini juga sudah mengajukan surat ke Komisi III DPR. Surat Komisi III itu langsung ditandatangani oleh dua prinsipal, Mas Roy Suryo dan Dokter Tifa," kata Refly di Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (28/4/2026).
Refly mengungkapkan, pengajuan RDPU sebenarnya telah dilakukan sejak Januari 2026. Namun, karena tidak kunjung mendapat tanggapan, pihaknya kembali melayangkan surat serupa ke Komisi III DPR.
"Kami meminta dalam kesempatan ini perhatian kepada Komisi III DPR sebagai lembaga representasi rakyat. Jadi kami meminta agar Komisi III menerima kami untuk Rapat Dengar Pendapat Umum," ujarnya.
Razman Ungkap Jokowi Tak Nyaman Kasus Roy Suryo cs Belum Disidangkan
Dia menegaskan, upaya komunikasi tidak hanya melalui surat resmi, tetapi juga pendekatan secara langsung kepada pimpinan Komisi III. Meski demikian, hasilnya masih nihil hingga saat ini.