Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Tuntut Ganti Rugi ke Polda Metro atas Kasus Ijazah Jokowi
Sebelumnya, dia lebih dulu mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan tindakan penggeledahan hingga penangkapan yang dilakukan penyidik.
Dalam putusan praperadilan pertama, hakim tunggal PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan Roy. Hakim menilai upaya paksa berupa penggeledahan dan penangkapan mengalami cacat formil sehingga dinyatakan tidak sah menurut hukum.
Hakim juga berpendapat penahanan terhadap Roy tidak memenuhi syarat subjektif sehingga dinyatakan tidak sah. Meski demikian, permohonan Roy terkait rehabilitasi harkat dan martabat seperti semula tidak dikabulkan dalam putusan tersebut.
Selain gugatan ganti rugi yang baru diajukan, Roy juga masih menjalani proses praperadilan kedua di PN Jakarta Selatan. Dalam perkara itu, dia menggugat sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Editor: Puti Aini Yasmin