Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Segera Duduk di Kursi Terdakwa, Nasib Richard Lee Ditentukan di Pengadilan
Advertisement . Scroll to see content

Richard Lee Diserahkan ke Kejati Banten, Kasus Dugaan Pelanggaran Konsumen Segera Disidangkan

Jumat, 05 Juni 2026 - 18:28:00 WIB
Richard Lee Diserahkan ke Kejati Banten, Kasus Dugaan Pelanggaran Konsumen Segera Disidangkan
Polda Metro Jaya telah melimpahkan Richard Lee dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Banten. (Foto: Ari Sandita)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Polda Metro Jaya telah melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam kasus dugaan pelanggaran konsumen yang menjerat Richard Lee kepada Kejaksaan Tinggi Banten. Dengan pelimpahan tersebut, proses hukum terhadap Richard Lee kini memasuki tahap penuntutan dan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, mengatakan Jaksa Penuntut Umum telah menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (4/6/2026).

"Pada Kamis, 4 Juni 2026 kemarin, Jaksa Penuntut Umum pada Kejati Banten menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Polda Metro Jaya dengan Tersangka Richard alias dr. Richard Lee," ujar Jonathan kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).

Jonathan menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar mutu, keamanan, serta khasiat. Selain itu, Richard juga diduga melanggar ketentuan perlindungan konsumen terkait produksi, perdagangan, hingga promosi barang atau jasa yang tidak sesuai standar dan berpotensi menyesatkan masyarakat.

Dalam perkara ini, Richard Lee yang merupakan Direktur CV Athena Mandiri Group diduga memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi atau kosmetika yang tidak memiliki izin edar sah dari BPOM RI.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut