RI-Swiss Teken Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik, Ini Harapan KPK
"Kalau seandainya uang yang dari Indonesia disimpan di Swiss dan itu kita bisa buktikan hasil kejahatan, itu akan lebih gampang untuk kita recover. Dulu itu banyak yang disimpan di sana atau tax haven tetapi Swiss bukan salah satu tempat pelarian uang hasil kejahatan, bahkan di tempat lain Virgin Island," katanya.
Laode juga berharap upaya pemerintah tidak berhenti hanya di perjanjian MLA antara Indonesia dengan Swiss. Akan tetapi, terus berlanjut ke negara-negara lainnya demi membangun negara yang bebas korupsi.
"Bahkan sampai sekarang kita masih belum punya perjanjian ekstradisi dengan Singapura, itu juga perlu kita push (dorong)," katanya menegaskan.
Perjajian MLA yang telah ditandatangani pada Agustua 2018 lalu itu, dianggap menguntungkan untuk Indonesia. Lantaran, dapat mengurangi upaya pelaku kejahatan yang ingin menyembunyikan uang hasil kejahatannya ke luar negeri.
Dengan perjanjian MLA Indonesia-Swiss memungkinkan kedua belah pihak untuk saling bertukar informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan seseorang yang berkaitan dengan kedua negara.
Editor: Djibril Muhammad