RI-Swiss Teken Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik, Ini Harapan KPK
JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua KPK Laode Syarif menyambut baik langkah pemerintah yang menandatangani Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assistance Treaty) atau MLA. Hal tersebut dinilai sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap pemberantasan korupsi.
"Yaa ini sesuatu yang harus kita apreasiasi dengan pemerintah. Karena dulu itu banyak yang disimpan di sana atau tax haven," katanya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/12/2018).
Laode juga menyebut upaya penandatanganan MLA itu merupakan hal yang sangat penting dalam mendukung upaya pemerinyah terkait tindak pidana korupsi khususnya pencucian uang. Dia lega karen di zaman sekarang sudah ada aturan internasional yang jelas terkait perbankan.
"Itu sangat urgent sebenarnya dan sebenarnya itu juga bukan ujug-ujug. Sekarang kan ada kebebasan informasi perbankan dan perpajakan yang secara internasional diatur," ujarnya.
Dengan ditandatanganinya MLA, Laode berharap, apabila ada uang-uang kejahatan korupsi yang disimpan di sana, maka dapat dikembalikan kepada negara. Namun, dia juga mengingatkan bahwa tempat pelarian uang kejahatan tidak hanya di Swiss, tetapi ada tempat yang lain juga.