RI-Swiss Teken Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik, Ini Harapan KPK
JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua KPK Laode Syarif menyambut baik langkah pemerintah yang menandatangani Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assistance Treaty) atau MLA. Hal tersebut dinilai sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap pemberantasan korupsi.
"Yaa ini sesuatu yang harus kita apreasiasi dengan pemerintah. Karena dulu itu banyak yang disimpan di sana atau tax haven," katanya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/12/2018).
Laode juga menyebut upaya penandatanganan MLA itu merupakan hal yang sangat penting dalam mendukung upaya pemerinyah terkait tindak pidana korupsi khususnya pencucian uang. Dia lega karen di zaman sekarang sudah ada aturan internasional yang jelas terkait perbankan.
"Itu sangat urgent sebenarnya dan sebenarnya itu juga bukan ujug-ujug. Sekarang kan ada kebebasan informasi perbankan dan perpajakan yang secara internasional diatur," ujarnya.
Dengan ditandatanganinya MLA, Laode berharap, apabila ada uang-uang kejahatan korupsi yang disimpan di sana, maka dapat dikembalikan kepada negara. Namun, dia juga mengingatkan bahwa tempat pelarian uang kejahatan tidak hanya di Swiss, tetapi ada tempat yang lain juga.
"Kalau seandainya uang yang dari Indonesia disimpan di Swiss dan itu kita bisa buktikan hasil kejahatan, itu akan lebih gampang untuk kita recover. Dulu itu banyak yang disimpan di sana atau tax haven tetapi Swiss bukan salah satu tempat pelarian uang hasil kejahatan, bahkan di tempat lain Virgin Island," katanya.
Laode juga berharap upaya pemerintah tidak berhenti hanya di perjanjian MLA antara Indonesia dengan Swiss. Akan tetapi, terus berlanjut ke negara-negara lainnya demi membangun negara yang bebas korupsi.
"Bahkan sampai sekarang kita masih belum punya perjanjian ekstradisi dengan Singapura, itu juga perlu kita push (dorong)," katanya menegaskan.
Perjajian MLA yang telah ditandatangani pada Agustua 2018 lalu itu, dianggap menguntungkan untuk Indonesia. Lantaran, dapat mengurangi upaya pelaku kejahatan yang ingin menyembunyikan uang hasil kejahatannya ke luar negeri.
Dengan perjanjian MLA Indonesia-Swiss memungkinkan kedua belah pihak untuk saling bertukar informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan seseorang yang berkaitan dengan kedua negara.
Editor: Djibril Muhammad