Restorative Justice Rismon Sianipar Masih Diproses, Polisi Tunggu Kesepakatan Jokowi
JAKARTA, iNews.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan proses restorative justice (RJ) Rismon Sianipar masih diproses. Rismon merupakan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).
"Kami sampaikan terkait tentang proses Restorative Justice saudara RS. Ini masih dalam tahap proses," ujar Budi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (10/4/2026).
Budi menambahkan mekanisme RJ dimulai saat terlapor memohon perkaranya bisa dilakukan restorative justice dan disetujui oleh pelapor selaku korban, yakni pihak Jokowi. Proses itu nantinya akan dilakukan dalam gelar perkara yang turut dihadiri pihak eksternal.
"Itu (restorative justice) melalui proses gelar perkara di penyidik, melalui gelar perkara internal dan eksternal dihadirkan," tutur dia.
Ferdinand Sebut Jokowi Tak Berani Bawa Kasus Pencemaran Nama Baik ke Pengadilan
Nantinya apabila kedua belah pihak bersepakat dan seluruh unsur formil terpenuhi maka RJ akan diterbitkan.
"Apabila sudah disetujui dan memenuhi dalam persyaratan Restorative Justice, maka akan dilakukan Restorative Justice," tutur dia.
Isu Rp20 Miliar untuk RJ Kasus Ijazah Palsu, Peradi Bersatu: Jokowi Tak Pernah Menawarkan
Sebelumnya, Pakar Digital dan Forensik sekaligus tersangka pencemaran nama baik ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi), Rismon Sianipar mendatangi Polda Metro Jaya, Rabu (1/4/2026). Kedatangan Rismon kali ini ialah untuk melakukan penandatangan restorative justice (RJ) atas empat laporan pencemaran nama baik terhadap dirinya.
Rismon mengatakan empat laporan yang disepakati untuk berdamai ialah laporan polisi dari Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi); Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara, Andi Kurniawan; Maret Samuel Sueken; dan Leuchmanan. Rismon menegaskan proses hukum ini dilakukan merupakan bagian dari proses untuk mencapai SP3.
Editor: Puti Aini Yasmin