Respons Kejagung soal Hanya Tom Lembong Eks Mendag yang Diadili Kasus Impor Gula
Sebelumnya, Tom Lembong menyatakan keberatan dengan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsinya. Tom Lembong menyoroti tempus yang diusut terkait kasus dugaan korupsi impor gula.
Awalnya, penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menyatakan keberatannya terlebih dahulu.
"Di situ JPU menyatakan secara tegas bahwa tempus-nya itu adalah waktu di mana Pak Tom Lembong ini menjabat, yaitu periode 2015 dan 2016. Sedangkan majelis, ini kami sangat keberatan karena penyidikan ini harusnya 2015-2023," kata Ari di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Selain itu, Ari juga menyatakan JPU dalam bantahannya tidak menjelaskan korelasi pasal yang didakwakan dengan pasal 14 UU Tipikor.
"Bagaimana bisa Pak Tom Lembong ini dinyatakan melanggar UU Tipikor, padahal dalam perbuatan melawan hukum yang didakwakan itu adakah UU Perlindungan Petani, itu adalah UU Perlindungan Pangan serta Permendag dan juga Permen 117," ucapnya.