Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Puluhan Ojol Dukung Nadiem jelang Vonis: Sudah Ciptakan 4 Juta Lapangan Kerja!
Advertisement . Scroll to see content

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:58:00 WIB
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar
Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi Chromebook. Hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp809 miliar. Foto iNews TV
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait  kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Selasa siang (30/6/2026).

"Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
 
Nadiem dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 604 KUHP, sesuai dakwaan primer jaksa. 

Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Nadiem berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar.
 

Editor: Suriya Mohamad Said

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut