Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jimly Soroti Adies Kadir Jadi Hakim MK: Saya Senang, tapi Prosesnya Bermasalah
Advertisement . Scroll to see content

Putusan Lengkap MK Kabulkan Kepala Daerah Bisa Maju Capres-Cawapres meski Usia Belum 40 Tahun

Senin, 16 Oktober 2023 - 16:01:00 WIB
Putusan Lengkap MK Kabulkan Kepala Daerah Bisa Maju Capres-Cawapres meski Usia Belum 40 Tahun
Mahkamah Konstitusi mengabulkan batas usia capres-cawapres. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi "berusia paling renda 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah"

Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Hakim MK mengatakan anggota DPR, anggota DPR, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota layak maju sebagai capres dan cawapres meski belum berusia 40 tahun.

"Dalam rangka mewujudkan partisipasi dari calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman, Mahkamah menilai bahwa pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPR, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sesungguhnya layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional in casu sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam pemilu meskipun berusia di bawah 40 tahun," imbuhnya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut