Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Istana Pastikan Tak Pangkas Anggaran MBG hingga Kopdes Merah Putih di Tengah Rencana Efisiensi
Advertisement . Scroll to see content

Purbaya Ubah Aturan Pendanaan Kopdes Merah Putih, Pemerintah Ambil Alih Cicilan

Senin, 06 April 2026 - 23:46:00 WIB
Purbaya Ubah Aturan Pendanaan Kopdes Merah Putih, Pemerintah Ambil Alih Cicilan
Skema pembiayaan Kopdes Merah Putih berubah, di mana pengembalian utang pendanaan pendirian koperasi bisa langsung ditanggung APBN melalui pemotongan DAU/DBH. (Foto: Ilustrasi/Dok. Koperasi Merah Putih)
Advertisement . Scroll to see content

Perubahan lain adalah soal kepemilikan aset koperasi. Pada aturan lama termaktub soal keluaran atau output belanja modal yang dihasilkan dari pencairan pinjaman atau aset yang dimiliki Koperasi Merah Putih menjadi jaminan atau collateral atas penempatan dana, yang bisa menjadi agunan di bank. 

Namun, di aturan anyar, seluruh aset koperasi menjadi aset pemerintah karena pengembalian utang langsung melalui anggaran negara.

"Gerai, pergudangan, dan kelengkapan KKMP/KDMP yang dihasilkan dari pembiayaan menjadi aset Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa," petik Pasal 2 Ayat (6).

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut