Menkeu Purbaya Teken Aturan 58 Persen Dana Desa 2026 untuk Kopdes Merah Putih
JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan arah kebijakan baru dalam pengelolaan Dana Desa untuk tahun anggaran 2026. Melalui regulasi terbaru, pemerintah memberikan porsi dominan bagi penguatan ekonomi desa dengan memprioritaskan dukungan pada program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 yang telah berlaku sejak 12 Februari 2026. Dalam aturan tersebut, pemerintah mengalokasikan sekitar Rp34,57 triliun atau 58,03 persen dari total pagu untuk program Kopdes Merah Putih.
"Penyesuaian alokasi sebagai akibat dari kebijakan pemerintah dalam rangka mendukung implementasi KDMP dihitung sebesar 58,03 persen dari pagu Dana Desa setiap desa atau sebesar Rp34.570.000.000.000," tulis Pasal 15 ayat (3) aturan tersebut dikutip, Senin (16/2/2026).
Pada tahun ini, total pagu Dana Desa ditetapkan sebesar Rp60,57 triliun. Dengan adanya alokasi khusus untuk KDMP sebesar Rp34,57 triliun, sisa anggaran sekitar Rp26 triliun akan disalurkan melalui skema Dana Desa reguler.
Menkop Ferry Buka Muswil Dekopinwil Kalteng: Perkuat Tata Kelola hingga Pengawasan Kopdes Merah Putih
Secara spesifik, dana pendukung KDMP diarahkan untuk membiayai infrastruktur ekonomi desa, seperti pembayaran angsuran pembangunan fisik gerai koperasi, pembangunan pergudangan desa dan penyediaan kelengkapan fasilitas KDMP lainnya.
Meski fokus pada KDMP, Pasal 20 ayat (1) dalam PMK tersebut tetap menegaskan bahwa Dana Desa harus mendukung pembangunan berkelanjutan di berbagai sektor prioritas.
Menkop Resmikan Command Center, Percepat Digitalisasi dan Pengawasan Kopdes Merah Putih