Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Respons Agrinas Diminta Tunda Impor 105.000 Pikap dari India: Kami Taat Perintah
Advertisement . Scroll to see content

Purbaya Ungkap Impor 105.000 Pikap untuk Kopdes Pakai Dana Desa, Tak Bebani Fiskal

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15:00 WIB
Purbaya Ungkap Impor 105.000 Pikap untuk Kopdes Pakai Dana Desa, Tak Bebani Fiskal
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Anggie Ariesta)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan skema pembiayaan pengadaan 105.000 unit mobil pikap asal India untuk operasional Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Pengadaan ini dilakukan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara dengan target penyelesaian secara bertahap hingga pengujung 2026.

Purbaya menegaskan sumber dana untuk proyek besar ini tidak berasal dari alokasi tambahan di luar anggaran yang sudah ada, melainkan menggunakan mekanisme pinjaman perbankan yang dicicil oleh negara.

"Komposisi dana (Kopdes) Merah Putih adalah, mereka meminjam uang dari bank Himbara. Kewajiban saya Kementerian Keuangan adalah setiap tahun kira-kira akan menyicil pinjamannya sebesar Rp40 triliun selama 6 tahun ke depan," kata Purbaya dalam konferensi pers APBN Kita, Jakarta, Senin (23/2/2026).

Dia menjamin pengadaan kendaraan operasional ini tidak memberikan beban baru bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal ini dikarenakan dana untuk mencicil pinjaman ke bank himbara diambil dari pos dana desa yang sudah dialokasikan setiap tahunnya.

"Jadi untuk saya sih risikonya clear, enggak ada tambahan dari sisi fiskal karena setiap tahun pun itu sebagian uangnya dipindahkan dari uang Dana Desa. Jadi setiap tahun pun memang kita belanja segitu, cuma sekarang cara belanjanya berubah," ujar Purbaya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut