Purbaya Beri Sinyal Pajak Marketplace Berlaku Mulai Juli 2026
Senada, Direktorat Jenderal Pajak sebelumnya telah mengedukasi pasar bahwa sistem pemungutan lewat pihak ketiga ini bukanlah objek pajak baru.
Melalui skema ini, perusahaan penyedia platform marketplace yang ditunjuk pemerintah hanya akan bertindak sebagai agen pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan tarif flat sebesar 0,5 persen atas setiap transaksi penjualan pedagang.
Ketentuan pemotongan langsung ini mengacu secara berkala pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Otoritas menjamin dana PPh yang dipotong di marketplace tersebut nantinya tetap dapat dikreditkan atau diperhitungkan sebagai pengurang dalam laporan kewajiban SPT tahunan sang penjual, sehingga dipastikan tidak akan memicu risiko pungutan berganda (double taxation).
Pajak marketplace membidik pengusaha dengan omzet minimal Rp500 juta selama satu tahun. Sementara itu, pengusaha dengan omzet di bawahnya dikecualikan dari aturan ini.
Editor: Aditya Pratama