Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buruh Minta Pajak Pencairan Dana JHT Dihapus, Purbaya Kaji Regulasi
Advertisement . Scroll to see content

Purbaya Beri Sinyal Pajak Marketplace Berlaku Mulai Juli 2026

Senin, 29 Juni 2026 - 19:20:00 WIB
Purbaya Beri Sinyal Pajak Marketplace Berlaku Mulai Juli 2026
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Anggie Ariesta)
Advertisement . Scroll to see content

Senada, Direktorat Jenderal Pajak sebelumnya telah mengedukasi pasar bahwa sistem pemungutan lewat pihak ketiga ini bukanlah objek pajak baru.

Melalui skema ini, perusahaan penyedia platform marketplace yang ditunjuk pemerintah hanya akan bertindak sebagai agen pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan tarif flat sebesar 0,5 persen atas setiap transaksi penjualan pedagang.

Ketentuan pemotongan langsung ini mengacu secara berkala pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Otoritas menjamin dana PPh yang dipotong di marketplace tersebut nantinya tetap dapat dikreditkan atau diperhitungkan sebagai pengurang dalam laporan kewajiban SPT tahunan sang penjual, sehingga dipastikan tidak akan memicu risiko pungutan berganda (double taxation).

Pajak marketplace membidik pengusaha dengan omzet minimal Rp500 juta selama satu tahun. Sementara itu, pengusaha dengan omzet di bawahnya dikecualikan dari aturan ini.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut