Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Qodari: Stimulus Rp26,34 Triliun Arahan Presiden Prabowo untuk Jaga Daya Beli Masyarakat
Advertisement . Scroll to see content

Purbaya Beri Sinyal Pajak Marketplace Berlaku Mulai Juli 2026

Senin, 29 Juni 2026 - 19:20:00 WIB
Purbaya Beri Sinyal Pajak Marketplace Berlaku Mulai Juli 2026
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Anggie Ariesta)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberi sinyal kuat implementasi pemungutan pajak bagi para pedagang daring (online) di platform marketplace resmi berlaku per 1 Juli 2026.

Purbaya menegaskan, dirinya akan melakukan koordinasi matang serta pengecekan final bersama jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelum mengumumkan tanggal kepastian eksekusinya di pasar. 

Langkah ini diambil menyusul kesiapan otoritas pajak yang menyatakan bahwa draf hukum administrasi tersebut telah rampung dan tinggal menunggu instruksi tertulis menteri.

"Mungkin mulai Juli, nanti saya akan double check dengan pajak (DJP). Tapi rasanya akan seperti itu, tapi itu bukan pajak tambahan," ucap Purbaya saat ditemui usai menghadiri Rapat Kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR, Senin (29/6/2026).

Saat ditanya terkait kepastian penerapan pajak marketplace per 1 Juli 2026, Purbaya hanya menjawab singkat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut