Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Dilimpahkan ke Kejagung, Ini Reaksi KPK
Advertisement . Scroll to see content

Pulih dari Operasi, Eks Menag Yaqut Dijebloskan lagi ke Rutan KPK

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:54:00 WIB
Pulih dari Operasi, Eks Menag Yaqut Dijebloskan lagi ke Rutan KPK
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yaqut dimasukkan lagi ke sel tahanan setelah dinyatakan pulih dari operasi pencernaan yang dijalaninya di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik telah memindahkan penahanan Yaqut pada Kamis (9/7/2026) malam setelah kondisi kesehatannya dinyatakan membaik.

“Bahwa malam tadi penyidik melakukan pemindahan penahanan terhadap tersangka saudara YJQ pasca menjalani pemeriksaan kesehatan secara intensif di Rumah Sakit Kramat Jati Polri,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (10/7/2026).

Budi menjelaskan, Yaqut sebelumnya menjalani observasi selama beberapa hari setelah mendapat tindakan medis. Setelah dinyatakan sehat, penyidik langsung memindahkannya kembali ke Rutan KPK untuk melanjutkan proses hukum yang sedang berjalan.

“Bahwa setelah dilakukan tindakan medis observasi untuk beberapa hari pasca tindakan sudah dinyatakan sehat pulih dan tadi malam sudah langsung dipindahkan ke Rutan KPK sehingga saudara YJQ bisa kembali mengikuti proses hukum dalam penyidikan perkara terkait dengan kuota haji,” ujarnya.

Menurut Budi, penyidik saat ini masih fokus melengkapi berkas perkara dan menyiapkan proses pelimpahan ke tahap penuntutan.

“Karena memang penyidik juga masih terus fokus melengkapi berkas penyidikan dan tentunya akan segera dijadwalkan untuk pelimpahan dari penyidikan ke penuntutan,” katanya.

Diketahui, Yaqut dibantarkan dari Rutan KPK sejak Rabu (24/6/2026) karena mengalami gangguan pencernaan. Kondisi tersebut membuatnya harus menjalani operasi di RS Polri Kramat Jati pada Senin (29/6/2026).

Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang diduga menyalahgunakan wewenang dalam pembagian kuota haji, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex yang diduga menjadi perantara penerimaan suap.

Kemudian Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham yang diduga memberikan suap untuk memperoleh tambahan kuota haji khusus, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Aziz Taba yang diduga mengatur kuota haji dengan imbalan fee.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut