Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Periksa Yaqut, Gali Perbuatan Melawan Hukum Tersangka Korupsi Kuota Haji
Advertisement . Scroll to see content

PT Acset Indonusa Terdakwa Kasus Korupsi Tol MBZ Divonis Denda Rp350 Juta

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:22:00 WIB
PT Acset Indonusa Terdakwa Kasus Korupsi Tol MBZ Divonis Denda Rp350 Juta
Sidang kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Layang Jakarta-Cikampek II Elevated atau Tol Syeikh Mohammed Bin Zayed (MBZ) (foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

"Dalam hal kekayaan atau pendapatan korporasi tidak mencukupi untuk melunasi pidana denda, korporasi dikenai pidana pengganti berupa pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha korporasi," ujarnya. 

Selain itu, PT Acset Indonusa dijatuhi hukuman membayar uang pengganti atas kerugian negara Rp179,9 miliar.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa menuntut dengan pidana denda sejumlah Rp750 juta. Jaksa juga menuntut PT Acset Indonusa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp179,9 miliar.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut