PT Acset Indonusa Terdakwa Kasus Korupsi Tol MBZ Divonis Denda Rp350 Juta
Rabu, 17 Juni 2026 - 16:22:00 WIB
"Dalam hal kekayaan atau pendapatan korporasi tidak mencukupi untuk melunasi pidana denda, korporasi dikenai pidana pengganti berupa pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha korporasi," ujarnya.
Selain itu, PT Acset Indonusa dijatuhi hukuman membayar uang pengganti atas kerugian negara Rp179,9 miliar.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa menuntut dengan pidana denda sejumlah Rp750 juta. Jaksa juga menuntut PT Acset Indonusa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp179,9 miliar.
Editor: Reza Fajri