Projo Tak Terima Budi Arie Dituding Terima Komisi 50 Persen dari Judol: Framing Jahat!
Handoko meminta agar masyarakat memahami persoalan melalui keutuhan informasi. Ia pun berharap penjelasannya bisa membuat publik paham. Di sisi lain, Handoko meminta untuk menghentikan narasi sesat dan framing jahat terhadap Budi Arie.
"Stop narasi sesat dan framing jahat untuk mendiskreditkan siapa pun, termasuk bagi Budi Arie Setiadi. Kegaduhan akibat pembelokkan fakta sangat merugikan masyarakat. Hanya kecurigaan dan sesat pikir atau salah tuduh yang akan diperoleh, alih-alih mendapatkan kebenaran serta keadilan," ucap Handoko.
Ia pun mengatakan, proses hukum kasus judol berjalan secara terbuka dan transparan di pengadilan. Handoko menjelaskan, sumber informasi yang valid, seperti penjelasan penegak hukum melalui media yang menjunjung tinggi objektivitas dan independensi, sangat mudah diakses oleh masyarakat.
"Jangan belokkan fakta hukum dengan asumsi yang tidak faktual, apalagi framing jahat untuk membunuh karakter Budi Arie Setiadi," kata Handoko.
Sebelumnya, nama Budi Arie Setiadi muncul dalam dakwaan kasus dugaan praktik judi online (judol) di lingkungan Kominfo. Ia diduga menerima jatah sebesar 50 persen dari fee penjagaan website judol berdasarkan informasi dari terkadwa