Projo Tak Terima Budi Arie Dituding Terima Komisi 50 Persen dari Judol: Framing Jahat!
JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal DPP Projo, Handoko buka suara terkait eks MenkominfoBudi Arie Setiadi dituding menerima komisi 50 persen untuk melindungi situs judi online (judol). Kabar itu seperti yang tertuang dalam dakwaan keempat terdakwa di kasus dugaan suap blokir situs judol.
Handoko menyebut, dalam dakwaan keempat terdakwa itu menyebutkan Budi Arie tak tahu-menahu soal komisi. Atas dasar itu, ia mengklaim Ketua Umum DPP Projo itu terlibat dalam pusaran kasus judol.
"Faktanya, memang Budi Arie tidak tahu soal pembagian sogokan itu, apalagi menerimanya baik sebagian maupun keseluruhan. Kesaksian itu juga yang dijelaskannya ketika dimintai keterangan oleh penyidik Polri," ucap Handoko saat dihubungi, Minggu (18/5/2025).
Ia menilai, informasi terlibatnya Budi Arie dalam pusaran kasus judol merupakan framing jahat. Handoko menjelaskan, framing jahat yang ditujukan untuk menghancurkan seseorang, kerap dibangun dari informasi atau data yang tidak utuh, ditambah pesan subyektif insinuatif.
Kemudian, kata dia, informasi itu digabungkan dengan informasi yang tidak berkaitan dengan inti permasalahan. Tujuannya, agar publik mengikuti atau mengamini kemauan aktor pembuat framing.